Kamis, 17 Januari 2013

PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU MELALUI KARYA ILMIAH


PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU
MELALUI  KARYA ILMIAH
Oleh : Susiyanti


Susiyanti


Abstrak
Pengembangan profesionalisme guru melalui karya ilmiah bertujuan untuk peningkatan mutu bagi proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan  maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan. Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Selain itu juga ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam  melaksanakan seluruh pengabdiannya. Salah satu macam karya tulis di antaranya adalah Karya Tulis ilmiah (KTI), Karya Tulis Ilmiah berguna sebagai kewajiban yang harus dilakukan seorang guru selain untuk menambah Wawasan dan Kompetensi Guru, juga sebagai suatu  persyaratan untuk kenaikan pangkat maupun untuk mengikuti program sertifikasi.

Kata kunci : Karya Ilmiah, Guru, Profesionalisme




BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Profesionalisme merupakan hal wajib dikuasai oleh sesorang pegawai dalam bidang apapun. Profesionalisme tenaga kesehatan misalnya: dokter, perawat, bidan, laboratorium ( apoteker) sudah merupakan syarat mutlak bagi yang melakukan pekerjaan tersebut. Kemudian tenaga pendidik seperti dosen, guru, juga disyaratkan profesionalisme dalam pekerjaannya. Karena profesionalisme itu merupakan syarat melakukan pekerjaan agar dalam menjalankan tugas atau pekerjaan dapat dipertanggungiawabkan secara profesional.
Bagaimana seharusnya seorang pegawai atau guru dapat memenuhi syarat profesionalisme. Guru atau pendidik dituntut memenuhi profesionalisme yaitu harus memiliki kemampuan dalam melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi. Tri Darma Perguruan Tinggi tersebut yaitu (l) guru harus terampil mengajar, (2) guru harus mempunyai kemampuan melaksanakan penelitian atau membuat karya ilmiah,(3) guru harus memiliki kemampuan melaksanakan pengabdian pada masyarakat.
Darma pertama melakukan pendidikan/ pembelajaran itu sudah merupakan pekerjaan sehari- hari. Mengajar bagi guru itu pekerjaan utama dan pertama di sekolah. Keprofesionalan guru ditunjukkan kompetensinya: (l) menyusun RPP, (2) melaksanakan pembelajaran, (3) menyiapkan media yang tepat, (4) menyusun penilaian pembelajaran atau evaluasi yang valid dan reliabel. Kemudian darma ke dua yaitu guru melaksanakan penelitian atau menulis karya ilmiah , hal ini kebanyakkan bagi guru SD masih perlu adanya bimbingan. Karya ilmiah bagi guru dapat meningkatkan kompetensi pelaksanaan pembelajaran pada anak didik. Guru dalam menyusun karya ilmiah memerlukan data- data lapangan dalam rangka meningkatkan pembelajarannya. Karya ilmiah ini melatih guru kretif berinovasi dalam kegiatan pembelajaran. Berdasarkan temuan atau referensi yang didapat dari membaca atau mengamati proses pembelajaran guru dapat membuktikan hasil penemuan yang ditulis dalam karya ilmiah tersebut. Kebiasaan guru menulis karya ilmiah dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas dan guru mempunyai pandangan yang luas tentang proses pembelajaran tersebut, sehingga guru akan selalu berinovasif dan kreatif dalam melaksanakan kewajibannya di kelas.
Guru juga merupakan jabatan profesi sehingga seorang guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Seseorang dianggap profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya dengan selalu berpegang teguh pada etika kerja, independen (bebas dari tekanan pihak luar), cepat (produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif serta didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan pada unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesional, pengakuan masyarakat, dan kode etik yang regulative.
Hal tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Untuk itu, profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing di forum regional, nasional, maupun internasional. Hal ini dipertegas kembali dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebut profesi guru sebagai profesi yang sejajar dengan dosen di perguruan tinggi.
Sebenarnya, sudah sejak lama ditetapkan aturan pemerintah tentang pengembangan profesi guru. Dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 84 tahun 1993 tanggal 24 Desember 1993 dinyatakan bahwa bidang kegiatan guru terdiri dari unsur utama yang terdiri dari kegiatan pada bidang pendidikan, proses belajar mengajar dan pengembangan profesi serta unsur penunjang. Belakangan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan, juga disebutkan bahwa salah satu komponen yang dinilai dalam penilaian portofolio adalah karya pengembangan profesi.
Sehubungan dengan hal tersebut, seorang guru harus terus meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan lain dalam upaya menjadikan peserta didik memiliki keterampilan belajar, mencakup keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning to know), keterampilan dalam pengembangan jati diri (learning to be), keterampilan dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan keterampilan untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to live together)  
Proses pendidikan merupakan suatu proses yang sangat profesional artinya dilaksanakan oleh pelaku-pelaku yang profesional. Karena guru sebagai salah satu pelaku pendidikan, maka guru di dalam masyarakat adalah seorang profesional. Sama halnya dengan profesi-profesi lainnya, profesi guru di dalam masyarakat adalah suatu profesi yang kompetitif. Ini memberi pemahaman bahwa profesi guru haruslah betul-betul memiliki karakteristik yang profesional karena sifat pekerjaannya, tetapi juga profesional guru harus berhadapan dan persaingan dengan profesi-profesi lainnya di dalam masyarakat. 
Berangkat dari pemahaman tersebut, maka disadari atau tidak pengembangan profesi guru secara berkesinambungan mutlak dilakukan dalam kondisi formal maupun tidak di dalam perencanaan pengembangan profesional. Berbagai strategi pengembangan perlu dikembangkan secara komprehensif, sehingga guru benar-benar menjadi tenaga profesional yang dapat memenuhi berbagai tantangan dan menyelesaikan berbagai persoalan didalam  melaksanakan tugas rutinnya maupun hal-hal lain yang tak terduga yang dihadapinya sehari-hari di dalam proses pendidikan yang profesional. Mereka harus didorong, diberi kesempatan, dan difasilitasi secara optimal untuk melakukan berbagai kegiatan pengembangan.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pengembangan Profesi Guru
Setiap guru wajib melakukan berbagai kegiatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya. Lingkup kegiatan guru tersebut meliputi : (1) mengikuti pendidikan, (2) menangani proses pembelajaran, (3) melakukan kegiatan pengembangan profesi dan (4) melakukan kegiatan penunjang. Tujuan kegiatan pengembangan profesi guru adalah untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Jadi, kegiatan tersebut bertujuan untuk memperbanyak guru yang profesional, bukan untuk mempercepat atau memperlambat kenaikan pangkat/golongan. Selanjutnya sebagai penghargaan kepada guru yang mampu meningkatkan mutu profesionalnya, diberikan penghargaan, di antaranya dengan kenaikan pangkat/golongannya.
Pekerjaan yang bersifat profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum (Usman 1997). Jadi pekerjaan profesional berbeda dengan pekerjaan lainnya, karena suatu profesi memerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya. Profesi menunjuk suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap profesi. Suatu profesi secara teori tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan tidak dilatih atau disiapkan untuk itu. Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
Semua profesi dituntut profesional di bidangnya. Tuntutan tersebut merupakan sebuah keniscayaan dalam birokrasi ketika tuntutan pelayan birokrasi semakin meningkat dalam kerangka good governance (Fanggidae, 2008). Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 84 tahun 1993 tanggal 24 Desember 1993 menyatakan bidang kegiatan guru terdiri dari unsur utama yang terdiri dari kegiatan pada bidang pendidikan, Proses belajar mengajar dan pengembangan profesi serta unsur penunjang, sedangkan apa yang dimaksud dengan pengembangan profesi itu ?,
Pengembangan profesi seperti yang dimaksud dalam petunjuk teknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan keterampilan untuk peningkatan mutu baik bagi proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan. ”
B.     Pengertian Karya Tulis ilmiah
Karya tulis Ilmiah adalah laporan tertulis tentang hasil kegiatan ilmiah. Tulisan ilmiah adalah tulisan yang didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, atau penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya (keilmiahannya). Dengan demikian, suatu tulisan disebut karya tulis ilmiah bila memenuhi persyaratan: (1) isi kajiannya berada pada lingkup pengetahuan ilmiah, (2) langkah pengerjaannya dijiwai atau menggunakan metode ilmiah, dan (3) sosok tampilannya sesuai dan memenuhi syarat sebagai suatu sosok keilmuan.
Sudjana (1987:4) mengatakan bahwa setiap karya ilmiah harus mengandung kebenaran ilmiah, yakni kebenaran yang tidak hanya  didasarkan atas rasio, tetapi juga dapat dibuktikan secara empiris. Rasionalisme dan empirisme inilah yang menjadi tumpuan berpikir manusia. Rasionalisme mengandalkan kemampuan otak atau rasio atau penalaran, sedangkan empirisme mengandalkan bukti-bukti atau fakta nyata. Menggabungkan kedua cara di atas, yakni berpikir rasional dan berpikir empiris, disebut berpikir ilmiah. Operasionalisasi berpikir ilmiah disebut penelitian ilmiah, sedangkan hasil penerapan metode ilmiah disebut karya ilmiah. Dengan demikian tidak semua karya tulis boleh disebut sebagai karya ilmiah. Sebuah karya tulis baru dapat digolongkan sebagai sebuah karya ilmiah jika telah memenuhi sejumlah persyaratan baik dari segi isi, pengerjaan, dan sosoknya. Dari segi isi, karya ilmiah hendaknya mengandung kebenaran ilmiah, yaitu kebenaran yang tidak hanya berdasar pada rasio, tetapi juga dapat dibuktikan secara empiris. Dari segi pengerjaannya, karya ilmiah hendaknya disusun berdasarkan metode ilmiah. Dari segi sosoknya, karya ilmiah hendaknya disusun sesuai dengan sistematika karya ilmiah yang ada. Ada beberapa jenis karya ilmiah seperti laporan penelitian (skripsi, tesis, dan disertasi), artikel, dan makalah.
Karya tulis banyak macamnya, salah satu di antaranya adalah Karya Tulis ilmiah (KTI). Adanya tambahan kata "ilmiah" menjadikan KTI sebagai karya tulis yang berciri khusus. KTI, itu harus bersifat dan memenuhi persyaratan kegiatan ilmiah. Sehingga Karya tulis Ilmiah adalah laporan tertulis tentang (hasil) kegiatan ilmiah. Karena kegiatan ilmiah itu banyak macamnya, maka laporan kegiatan ilmiah (KTI) juga beragam bentuknya. Ada yang berbentuk laporan penelitian, tulisan ilmiah populer, buku, diktat dan lain-lain. Wujud fisik KTI dengan demikian juga berbeda-beda, ter­gantung kepada media pemuat dan juga tujuan penulisannya. Pada umumnya, jurnal ilmiah, panitia semi­nar, perguruan tinggi, memberikan pedoman dan tata cara penulisan bagi KTI yang diterbitkan olehnya.
Meskipun berbeda macam dan juga besaran angka kre­ditnya, semua KTI selalu mempunyai kesamaan, yaitu:
·       Hal yang dipermasalahkan berada pada kawa­san pengetahuan keilmuan
·       Kebenaran isinya mengacu kepada kebenaran ilmiah
·       Kerangka sajiannya mencerminan penerapan metode ilmiah
·       Tampilan fisiknya sesuai dengan tata cara penuilsan karya
Salah satu bentuk KTI yang cenderung banyak dilakukan adalah KTI hasil penelitian perorangan (mandiri) yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan sekolah dalam bentuk makalah (angka kredit).
Beberapa kegiatan guru yang termasuk pengembangan profesi adalah sebagai berikut:
a.       Melaksanakan  kegiatan  karya tulis ilmiah (KTI) dibidang pendidikan.
b.      Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan.
c.       Membuat alat peraga atau alat bimbingan.
d.      Menciptakan karya tulis seperti lagu, lukisan.
e.       Mengikuti kegiatan pegembangan kurikulum.
Dari uraian di atas tampak, bahwa membuat karya tulis ilmiah (KTI) merupakan salah satu bentuk dari kegiatan pengembangan rofesi yang dapat dilakukan oleh seorang Guru.
C.    Tinjauan tentang Kompetensi dan Profesionalisme Guru
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
Sebagai agen pembelajaran guru dipersyaratkan memiliki 4 kompetensi yang tidak boleh terfragmentasi meliputi;
1.    Kompetensi Pedagogik
2.    Kompetensi Kepribadian
3.    Kompetensi Sosial
4.    Kompetensi Profesional



Kompetensi profesional adalah kemampuan  guru dalam pengetahuan isi (content knowledge) penguasaan:
1.    Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu
2.    Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu
Kompetensi kepribadian meliputi ciri-ciri mantap, berakhlak mulia, arif dan bijaksana, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan. Kompetensi sosial meliputi kemampuan:
1.    Berkomunikasi lisan, tulisan, isyarat
2.    Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
3.    Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik
4.    Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku
5.    Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

Khusus mengenai kompetensi padagogik seorang guru dipersyaratkan memiliki 8 kompetensi meliputi :
1.    Pemahaman wawasana atau landasan kependidikan
2.    Pemahaman terhadap peserta didik
3.    Pengembangan kurikulum/silabus
4.    Perancangan pembelajaran
5.    Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6.    Pemanfaatan teknologi pembelajaran
7.    Evaluasi hasil belajar
8.    Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Berdasarkan beragam kemampuan tersebut kemampuan dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan penelitian tindakan kelas  tercermin pada kompetensi kepribadian seperti kemampuan secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan,dan hampir keseluruhan pada kompeteni paedagogik.
Hal ini mengisyaratkan bahwa guru termasuk didalammnya kemampuan untuk melaksanakan praktek pembelajaran berkualitas yang dilaksanakan secara terus menerus. Hal ini membutuhkan kesadaran guru untuk berefleksi dan kemampuan menganalisis masalah pembelajaran  yang bisa diwujudkan dalam penenelitian tindakan. Ketajaman dalam menganalisis kondisi dan situasi sangat diperlukan karena akan menjadi dasar pelaksanaan tindakan dan pemilihan strategi tindakan.
Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Dengan demikian bahwa, guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial maupun akademis. Dengan perkataan lain bahwa guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya.
Suatu pekerjaan profesional menurut Moh. Ali (Kunandar, 2007:47) memerlukan persyaratan khusus, yakni (1) menuntut adanya keterampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam; (2) menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya; (3) menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai; (4) adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya; (5) memungkinkan sejalan dengan dinamika kehidupan. Selain itu juga Moh. Uzer Usman (2005:85) menambahkan bahwa pekerjaan profesional dituntut: (1) memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; (2) memiliki klien/obyek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya; (3) diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat.
Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Selain itu juga ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya.  
D.    Strategi Pengembangan Profesi Guru
Di Era / abad 21 sekarang ini seorang Guru dituntut untuk memilki Karakteristik seperti, antara lain:
1.     Memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah.
2.      Memiliki kepribadian yang prima.
3.     Memiliki keterampilan untuk membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi.
Maka dalam rangka pengembangan profesionalisme guru secara berkelanjutan dapat dilakukan dengan berbagai strategi, antara lain sebagai berikut:
v  Berpartisipasi di dalam pelatihan berbasis kompetensi. Bentuk pelatihan yang fokusnya adalah keterampilan tertentu yang dibutuhkan oleh guru untuk melaksanakan tugasnya secara efektif. Pelatihan ini cocok dilaksanakan pada salah satu bentuk pelatihan pre-service atau in-service. Model pelatihan ini berbeda dengan pendekatan pelatihan yang konvensional, karena penekanannya leibh kepada evaluasi performan nyata suatu kompetensi tertentu dari peserta latihan.
v  Berpartisipasi di dalam kursus dan program pelatihan tradisional (termasuk di dalamnya pendidikan lanjut). Workshop in-service, seminar, perkuliahan tingkat sarjana/pasca sarjana, konferensi adalah bentuk-bentuk pilihan pelatiahn yang sudah lama ada dan diakui cukup bernilai. Walaupun disadari bahwa seringkali bahwa berbagai bentuk  kursus/pelatihan tradisional ini seringkali tidak dapat memenuhi kebutuhan praktis dari pekerjaan guru. Oleh karena itu, suatu kombinasi antara materi akademis dengan pengalaman lapangan akan sangat efektif untuk pengembangan kursus/pelatihan trandisional ini. Sementara itu, sebagai bagian dari pelatihan tradisional, guru juga dapat mengambangkan profesionalismenya melalui pendidikan lanjut di universitas/LPTK.
v  Membaca dan menulis jurnal atau makalah ilmiah lainnya. Sebagaimana diketahui bahwa jurnal atau bentuk makalah ilmiah lainnya secara berkesinambungan diproduksi oleh individual pengarang, lembaga pendidikan maupun lembaga-lembaga lain. Jurnal atau bentuk karya ilmiah lainnya tersebut tersebar dan dapat ditemui diberbagai pusat sumber belajar (perpustakaan, internet, dan sebagainya). Walaupun artikel dalam jurnal cenderung singkat, tetapi ia mengarahkan pembacanya kepada konsep-konsep baru dan pandangan untuk menuju kepada perencanaan dan penelitian baru. Ia juga memiliki kolom berita yang berkaitan dengan pertemuan, pameran, seminar, program pendidikan, dan sebagainya yang mungkin menarik bagi guru. Oleh karenanya, dengan membaca dan memahami banyak jurnal atau makalah ilmiah lainnya dalam bidang pendidikan yang terkait dengan profesi guru, maka guru dengan sendirinya dapat mengembangkan profesionalisme dirinya. Selanjutnya dengan meningkatnya pengetahuan seiring dengan bertambahnya pengalaman, guru mungkin dapat membangun konsep baru, keterampilan khusus dan alat/media belajar untuk dapat kontribusikan kepada orang satu profesi atau profesi lain yang memerlukan. Kontribusi tersebut dimungkinkan dalam bentuk penulisan artikel/makalah karya ilmiah yang sangat bermanfaat bagi pengembangan profesional guru bersangkutan maupun orang lain.
v  Berpartisipasi di dalam kegiatan konferensi atau pertemuan ilmiah. Konferensi atau pertemuan ilmiah memberikan makna penting untuk menjaga kemutakhiran (up to date) hal-hal yang berkaitan dengan profesi guru. Tujuan utama kebanyakan konferensi atau pertemuan ilmiah adalah menyajikan berbagai informasi dan inovasi terbaru di dalam suatu bidang tertentu. Partisipasi guru minimal pada kegiatan konferensi atau pertemuan ilmiah setiap tahun akan memberikan kontribusi yang berharga dalam membangun profesionalisme guru dalam melaksanakan tanggungjweabanya penyampaian makalah utama, kegiatan diskusi kelompok kecil, ameran ilmiah, informasi pertemuan untuk bertukar pikiran atau ide-ide baru, dan sebagainya saling berintegrasi untuk memberikan kesempatan kepada guru untuk memimpin atau menjadi presenter dan bertukar ide-ide dengan lainnya, sehingga guru akan menjadi lebih aktif di dalam komunitas ilmiahnya. Selain itu, menghadiri konferensi atau pertemuan ilmiah juga memberikan kesempatan kepada guru untuk membangunan jaringan kerjasama dengan orang lain yang seprofesi atau tidak untuk saling bertukar permasalahan dan mencapai keberhasilan.
v  Menghadiri perkuliahan umum atau presentasi ilmiah. Biasanya perguuan tinggi lokal atau organisasi profesi sering mengadakan perkuliahan atau presentasi ilmiah yang dibawakan oleh tenaga ahli yang terbuka bagi umum. Kebanyak dari mereka berhubungan degnan berbagai isu termasuk pendidikan. Dalam rangkaian perkuliahan umum berbagai inovasi baru dalam pendidikan biasanya dipresentasikan. Pada kesemaptan tersebut guru akan belajar berbagai keterampilan baru atau teknik-teknik/metodologi mutakhir dalma proses penddikan yang tentunya sangat diperlukan untuk mengembangkan profesinya.
v  Melakukan penelitian (khususnya penelitian tindakan kelas). Penelitian tindakan kelas yang merupakan studi sistematik yang dilakukan guru melalui kerjasama atau tidak denganahli pendidikan dalam rangka merefleksikan dan sekaligur meningkatkan praktik pembelajaran secara terus menerus juga merupakan strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalisme guru. Berbagai kajian yang bersifat reflektif oleh guru yang dilakukan untukmeningkatkan kemantapan rasional, memperdalam tugasnya, dan memperbaiki kondisi di mana praktik pembelajarna berlangsung akan bermanfaat sebagai inovasi pendidikan. Dalam hal ini, guru diberdayakan untuk mengambil berbagai prakarsa profesional secara mandiri dengan penuh percaya diri. Jika proses ini berlangsung secara terus menerus, maka akan berdampak kepada peningkatan profesionalisme guru. Secara lebih rinci bagaimana penelitian tindakan kelas ini dilakukan akan dijelaskan secara aplikatif dalam modul penelitian tindakan kelas pada masing-masing bidang studi.
v  Magang,berbentuk pre-service atau in-service bagi guru junior untuk secara gradual menjadi guru yang profesional melalui proses magang di kelas tertentu dengan bimbingan gur bidang studi tertentu. Berbeda dengan pendekatan training yang konvensional, fokus pelatihan magang ini adalah kombinasi antara materi akademis dengan suatu pengalaman lapangan di bawah supervisi guru yang senior dan pengalaman (guru yang lebih profesional).
v  Menggunakan sumber-sumber media pemberitaan. Pemilihan yang hati-hati program radio dan TV, dan sering membaca surat kabar juga akan meningkatkan pengetahuan guru mengenai pengambangna mutakhir dari proses pendidikan. Berbagai bentuk media tersebut seringkali memuat artikel-artikel maupun program-program yang berkaitan dengan berbagai isu atau penemuan terkini mengenai pendidikan yang disampaikan dan dibahas secara mendalam oleh para selektif yang terkait dengan bidang yang ditekuni guru akan dapat membantu proses peningkatan profesionalisme guru.
v  Berpartisipasi di dalam organisasi/komunitas profesional. Ikut serta menjadi anggota organisasi/komunitas profesional juga akan meningkatkan profesionalisme untuk selalu mengembangkan dan memelihara profesionalismenya dengna membangun hubungan yang erat degan masayrakat (swasta, industri, dan sebagainya). Dalam hal ini yang terpenting adalah guru harus pandai memilih suatu bentuk organisasi proesional yang dapat memberi manfaat untuk bagi dirinya melalui bentuk investasiwaktu dan tenaga. Pilih secara bijak organisasi yang dapat memberikan kesempatan bagi guru antara lain untuk: (1) secara aktif berpartisipasi di dalam kegiatan yang menantang dan menarik (misalnya melakukan penelitian, membuat laporan penelitian, penulisan/penerbitan karya ilmiah, dan sebagainya), (2) membangun hubungan dengan masyarakat secara baik (misalnya membangun partipasi masyarakat untuk efektivitas proses pembelajaran, menyediakan forum-forum untuk menyatukan berbagai pandangan tentang anak didik dan pembinaannya), (3) memiliki kemampuan dan pengalaman dalam rangka pengembangan pendidikan (misalnya pengembangan kurikulum, penyediaan konsulatasi untuk melakukan inobasi, dan sebagainya).
v  Mengunjungi profesional lainnya di luar sekolah. Bertukar pikiran atau berdiskusi dengan orang-orang (profesional lainnya di luar sekolah) yang memiliki minat yang sama dengna guru tetapi memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang pendidikan melibihi dirinya akan sangat menarik bagi guru. Kesempatan tersebut akan menjadi suaut alat belajar yang produktif bagi guru dalam rangka memunculkan berbagai ide-ide yang dapat diimplementasikan di sekolahnya. Oleh karenanya, mengunjungi profesional yang lainn di luar sekolah merupakan metode yang snagant berharga untuk memperoleh informasi terkini dalam rangka proses pengembangan profesional guru.
v  Bekerja dengan profesional lainnya di dalam sekolah. Seseorang cenderung untuk berpikir dari pada keluar untuk memperoleh pertolongan atau  informasi mutahkhir akan leibh mudah jika berkomunikasi dengan orang-orang di dalam tempat kerja yang sama. Pertemuan secara formal maupun  informal untuk mendiskusikan berbagai isu atau permasalahan pendidkan termasuk bekerjasama dalam berbagai kegiatan lain (misalnya merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program-program sekolah), guru dan staf lain yang profesional dapat menolong guru dalam memutakhirkan pegnetahuannya. Berpartisipasi di dalam berbagai kegiatan tersebut dapat menjaga keaktifan pikiran dan membuka wawasan yang memungkinkan guru untuk terus memperoleh informasi yang diperlukannya dan sekaligus membuat perencanaan untuk medapatkannya. Semakin guru terlibat dalam perolehan informasi, maka guru semakin meraskan akuntabel, dan semakin guru merasakan akuntabel semakin termotibasi untuk mengembangkan dirinya.

E.     Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru
Berbagai upaya yang dilakukan oleh guru dan kepala sekolah atau madrasah untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam rangka menjalankan proses belajar mengajar, diantaranya:
a.    Belajar melalui bacaan 
Berbagai usaha yang dilakukan oleh guru untuk meningkatkan profesionalisme diantaranya, guru harus belajar sendiri (otodidak) melalui buku-buku atau media masa merupakan suatu usaha yang termudah dan teringan. Disini guru-guru bisa melakukan dalam waktu dan dana yang terbatas sekalipun. Dalam hal ini guru bisa memanfatkan buku-buku atau  media masa yang tersedia diperpustakaan, sekolah ataupun toko buku tentang hal-hal yang berhubungan dengan spesialisasinya ataupun pengetahuan umum yang dapat menambah wawasannya. Namun demikian satu hal yang perlu juga diketahui bahwa belajar sendiri merupakan cara yang paling sederhana dan mudah ini seringkali sulit dilaksanakan secara efektif dan efisien. Hal ini disebabkan kesadaran guru tentang pentingnya membaca dan banyaknya tugas-tugas yang harus ia selesaikan,sehingga apabila guru tidak mampu memanfaatkan waktu sebaik-baiknya, belajar sendiri inipun tidak dapat dilaksanakan secara efektif. Tetapi sebagai guru yang sadar akan tugas dan tanggung jawabnya selayaknya ia berusaha meningkatkan profesionalisme secara mandiri tanpa menunggu dari pihak lain, seperti bantuan pemerintah dan lain-lain.
b.   Membuat karya ilmiah 
Kesadaran dari para guru untuk lebih banyak menulis mengenai masalah-masalah pendidikan dan pengajaran, termasuk salah satu metode yang dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menuangkan konsep-konsep dan gagasan dalam bentuk tulisan. Disamping itu kegiatan penulisan ini tidak hanya menguntungkan bagi sipenulis (guru sendiri) melainkan juga bagi orang yang membacanya. Untuk membuat karya ilmiah sebagai prestasi profesional dibutuhkan dukungan kondisi dan fasilitas yang memadai, yakni berupa kemampuan,dan kesempatan yang cukup serta perlu latihan secara terus menerus dari guru yang bersangkutan.
c.    Melanjutkan pendidikan 
Pada saat sekarang ini, perkembangan dunia pendidikan dan sistem pendidikan semakin meningkat, sehingga banyak diantara guru yang telah lama mengajar juga sudah ketinggalan jaman tentang media dan sistem pendidikan yang berlaku sekarang. Usaha terbaik para guru untuk mengikuti ketertinggalanya adalah dengan masuk perguruan tinggi untuk melanjutkan tingkat pendidikan. Dengan melenjutkan tingkat pendidikan diharapkan guru dapat menambah pengetahuannya dan memperoleh informasi-informasi baru dalam pendidikan sehingga guru tersebut mengetahui perkembangan ilmu pendidikan dan mampu memproyeksikan masa depan. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Cece Wijaya sebagai berikut: "Tinggi rendahnya pengakuan profesi guru, salah satu diantaranya diukur dari tingkat pendidikan yang ditempuhnya dalam mempersiapkan jabatannya. Sungguhpun demikian masih harus dipertanyakan bahwa guru yang memiliki tingkat pendidikan tinggi, lebih tinggi pula kemampuannya jika dibandingkan dengan guru yang berpendidikan lebih rendah. Dewasa ini terlihat dengan adanya alih fungsi SPG, PGA,SGO, program LPTK dan lain-lainnya. Pada universitas terbuka untuk mempersiaplan guru SD dan FKIP, dan IKIP untuk mempersiapkan guru SMT, SMTA" .
Maka untuk guru yang masih berpendidikan PGA, SPG, SGO atau sederajat diharuskan melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi guna menyesuaikan dengan perkembangan profesi guru. Dalam usaha peningkatan pendidikan guru ini dapat dilakukan melalui dua hal yaitu:
1.    Melanjutkan pendidikan karena tugas belajar.
Usaha melanjutkan pendidikan karena tugas ini dilakukan bukan atas kehendak sendiri, tetapi merupakan tugas yang dipercayakan dari pihak pemerintah atau lembaga tempat guru itu mengabdikan dirinya. Dalam hal ini pemerintah atau lembaga mempunyai perhatian yang besar terhadap mutu pendidikan dengan meningkatkan kualitas guru. Demi kepentingan ini pihak pemerintah atau lembaga tersebut menyediakan biaya atau dana bagi guru yang melanjutkan pendidikannya. Jadi jelasnya melanjutkan pendidikan yang dillakukan guru ini tidak murni dari kesadaran guru, akan tetapi karena mengemban tugas kelembagaan atau pemerintah.
2.    Melanjutkan pendidikan karena kesadaran guru sendiri
Seorang guru yang sadar akan tugas dan tanggung jawabnya serta komitmen terhadap perkembangan dunia pendidikan, akan berusaha memperbaiki dan meningkatkan latar belakang pendidikannya dengan mengikuti perkuliahan lagi sampai memperoleh gelar sarjana untuk menyesuaikan dengan pertumbuhan profesi Sebagai guru yang sadar akan profesinya, dia akan meningkatkan ketrampilan, pengetahuan dan jabatannya melalui masuk perguruan tinggi tanpa menunggu tugas dari lembaga atau pemerintahan. Tetapi ia secara mandiri dengan menyediakan dana untuk membiayai pendidikannya itu. Dengan demikian usaha yang dilakukan guru murni kehendak sendiri.
d.         Penilaian terhadap diri sendiri (self evaluation)
Self evaluation adalah penilaian yang dilakukan oleh seorang guru terhadap dirinya sendirinya sendiri. Dengan penilaian terhadap dirinya sendiri seorang guru akan dibawa kepada pengawasan terhadap diri sendiri pula, dan hal ini akan terbawa pula pada disiplin diri sendiri. Keadaan ini ditandai dengan adanya kritik dan saran yang dialamatkan pada guru tersebut, tetapi guru tersebut akan selalu menyambut gembira dan lapang dada setiap kritik yang datang dari orang lain dan mendengarkan masukan untuk dirinya. Dengan adanya kritikan dan masukan ini guru akan menyadari kelemahan-kelemahan dan kemampuan dirin sendiri yang kemudian akan berusaha pula dengan memperbaikinya. Dengan demikian, maka akan tumbuh sikap profesional guru pada guru tersebut.

Dari uraian diatas menunjukkan bahwa penulisan karya ilmiah bagi guru sangat penting dilakukan tidak hanya dalam perolaehan angka kredit kenaikan pangkat dan uji sertifikasi profesi, tetapi terutama dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah. Namun demikian, secara substantif dan administratif masih terdapat berbagai kendala yang menyebabkan guru belum memiliki pengalaman yang memadai dalam hal penulisan karya ilmiah. Secara substantif, sebagian besar guru belum memiliki pengetahuan dan wawasan yang cukup untuk melakukan suatu aktivitas penelitian dan penulisan ilmiah. Hal ini terutama disebabkan beban mengajar guru yang sangat berat dan tugas-tugas lain. Secara administratif, sebagian besar guru juga tidak memiliki pemahaman yang jelas bagaiamana prosedur dan struktur penulisan karya ilmiah yang benar. Sehubungan dengan itu, disarankan hal-hal sebagai berikut.
1.        Perlu dilakukan berbagai pelatihan dalam bentuk lokakarya penulisan karya ilmiah bagi guru yang dilakukan oleh berbagai pihak seperti Depdiknas, LPMP, Dinas Pendidikan, dan Perguruan Tinggi. Pelatihan itu hendaknya memiliki target yang jelas, tidak hanya sampai penguasaan wawasan tentang penulisan ilmiah, tetapi sampai pada penguasaan pengalaman melakukan penulisan ilmiah. Dengan demikian, pelatihan itu hendaknya diikuti dengan bimbingan terhadap guru untuk merencanakan dan melaksanakan penulisan ilmiah.
2.        Perlu disediakan dana khusus bagi pelaksanaan kegiatan penulisan karya ilmiah guru. Berbagai sumber dana hendaknya dialokasikan secara khusus bagi terciptanya iklim yang kondusif terhadap penulisan karya ilmiah. Hibah penelitian, misalnya, akan memacu keinginan guru untuk melakukan penelitian ilmiiah.
3.        Perlu disediakan sarana khusus yang menampung tulisan ilmiah guru, baik dalam bentuk jurnal ilmiah maupun pertemuan-pertemuan ilmiah. Keberadaan jurnal ilmiah guru selama ini sangat terbatas. Padahal, lembaga dan organisasi semacam PGRI, MGMP, LPMP, atau Perguruan Tinggi-lah yang sebenarnya layak menerbitkan jurnal ilmiah tersebut. Sementara itu, organisasi profesi itu pulalah yang layak memfasilitasi pertemuan ilmiah dengan memanggil guru tidak hanya sebagai peserta, tetapi sebagai pemakalah. Jika hal ini bisa dilakukan, salah satu kendala bisa diatasi.
4.        Depdiknas atau Pemda (khususnya BKD: Biro Kepegawaian Daerah) hendaknya mensosialisasikan secara terus-menerus tentang struktur dan prosedur pemanfaatan penulisan karya ilmiah sebagai syarat dalam kenaikan jabatan. Selama ini, informasi mengenai prosedur dan mekanisme tertsebut sangatlah sedikit (atau sengaja dibuat begitu) sehingga membuka peluang pemanfaatan kesempatan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.




BAB III
PENUTUP


A.  Kesimpulan
Simpulan yang dapat ditarik dari keseluruhan uraian di atas. Pertama setidak-tidaknya ada dua pertimbangan mengapa gerakan menulis karya ilmiah di kalangan guru dapat meningkatkan profesionalisme guru, yaitu (1) Profesi menulis bersifat terbuka, siapa pun dapat melakukannya asalkan mau belajar dan bekerja keras dan (2) Menulis karya ilmiah dapat meningkatkan kompetensi guru khususnya yang menyangkut kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Kedua ada beberapa strategi yang dapat ditempuh dalam melaksanakan gerakan menulis karya ilmiah di kalangan guru, yaitu: (1) tingkatkan pelatihan menulis karya ilmiah di kalangan guru, (2) berlangganan majalah ilmiah/jurnal, (3) membuat majalah ilmiah/jurnal minimal di tingkat kabupaten; (4) meningkatkan frekuensi pelaksanaan lomba menulis karya ilmiah dalam bidang pendidikan; dan (5) meningkatkan motivasi guru untuk menulis karya ilmiah.
DAFTAR  PUSTAKA

Dalman, Haji. 2012. Menulis Karya Ilmiah. Jakarta. Rajawali Pers.
Arikunto, Suharsimi. 2007. Karya Tulis Ilmiah Non Penelitian. Kumpulan Makalah, Tidak Diterbitkan.
Depdiknas. 2007. Panduan Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2007. Jakarta: Ditjen Dikti, Depdiknas.
Depdiknas. 1995. Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah di Bidang Pendidikan dan Angka Kredit Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Direktorat Pendidikan Guru dan Tenaga Teknis, Dijen Dikdasmen, Depdikbud.
Ekosusilo, M, dan Triyanto, B. 1995. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah. Semarang: Dahara Prize.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.