PENGEMBANGAN
PROFESIONALISME GURU
MELALUI KARYA ILMIAH
Oleh
: Susiyanti
Susiyanti |
Abstrak
Pengembangan
profesionalisme guru melalui karya ilmiah bertujuan untuk peningkatan mutu bagi proses belajar mengajar
dan profesionalisme tenaga kependidikan maupun dalam rangka
menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan. Guru yang
profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang
ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Selain itu juga
ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Salah satu macam
karya tulis di antaranya adalah Karya Tulis ilmiah (KTI), Karya Tulis Ilmiah berguna sebagai kewajiban yang harus dilakukan
seorang guru selain untuk menambah Wawasan dan Kompetensi Guru, juga sebagai
suatu persyaratan untuk kenaikan pangkat
maupun untuk mengikuti program sertifikasi.
Kata kunci : Karya
Ilmiah, Guru, Profesionalisme
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Profesionalisme merupakan hal wajib dikuasai oleh
sesorang pegawai dalam bidang apapun. Profesionalisme tenaga kesehatan
misalnya: dokter, perawat, bidan, laboratorium ( apoteker) sudah merupakan
syarat mutlak bagi yang melakukan pekerjaan tersebut. Kemudian tenaga pendidik
seperti dosen, guru, juga disyaratkan profesionalisme dalam pekerjaannya.
Karena profesionalisme itu merupakan syarat melakukan pekerjaan agar dalam menjalankan
tugas atau pekerjaan dapat dipertanggungiawabkan secara profesional.
Bagaimana seharusnya seorang pegawai atau guru dapat
memenuhi syarat profesionalisme. Guru atau pendidik dituntut memenuhi
profesionalisme yaitu harus memiliki kemampuan dalam melaksanakan Tri Darma
Perguruan Tinggi. Tri Darma Perguruan Tinggi tersebut yaitu (l) guru harus
terampil mengajar, (2) guru harus mempunyai kemampuan melaksanakan penelitian
atau membuat karya ilmiah,(3) guru harus memiliki kemampuan melaksanakan pengabdian
pada masyarakat.
Darma pertama melakukan pendidikan/ pembelajaran itu
sudah merupakan pekerjaan sehari- hari. Mengajar bagi guru itu pekerjaan utama
dan pertama di sekolah. Keprofesionalan guru ditunjukkan kompetensinya: (l) menyusun
RPP, (2) melaksanakan pembelajaran, (3) menyiapkan media yang tepat, (4)
menyusun penilaian pembelajaran atau evaluasi yang valid dan reliabel. Kemudian
darma ke dua yaitu guru melaksanakan penelitian atau menulis karya ilmiah , hal
ini kebanyakkan bagi guru SD masih perlu adanya bimbingan. Karya ilmiah bagi
guru dapat meningkatkan kompetensi pelaksanaan pembelajaran pada anak didik.
Guru dalam menyusun karya ilmiah memerlukan data- data lapangan dalam rangka
meningkatkan pembelajarannya. Karya ilmiah ini melatih guru kretif berinovasi
dalam kegiatan pembelajaran. Berdasarkan temuan atau referensi yang didapat
dari membaca atau mengamati proses pembelajaran guru dapat membuktikan hasil
penemuan yang ditulis dalam karya ilmiah tersebut. Kebiasaan guru menulis karya
ilmiah dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas dan guru mempunyai
pandangan yang luas tentang proses pembelajaran tersebut, sehingga guru akan
selalu berinovasif dan kreatif dalam melaksanakan kewajibannya di kelas.
Guru juga merupakan jabatan profesi sehingga seorang
guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Seseorang dianggap
profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya dengan selalu berpegang teguh
pada etika kerja, independen (bebas dari tekanan pihak luar), cepat
(produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif serta didasarkan pada
prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan pada unsur-unsur ilmu atau
teori yang sistematis, kewenangan profesional, pengakuan masyarakat, dan kode
etik yang regulative.
Hal tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang
menyebutkan bahwa jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional.
Untuk itu, profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan
perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat
termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki
kapabilitas untuk mampu bersaing di forum regional, nasional, maupun internasional.
Hal ini dipertegas kembali dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebut profesi guru sebagai profesi
yang sejajar dengan dosen di perguruan tinggi.
Sebenarnya, sudah sejak lama ditetapkan aturan
pemerintah tentang pengembangan profesi guru. Dalam Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 84 tahun 1993 tanggal 24 Desember 1993
dinyatakan bahwa bidang kegiatan guru terdiri dari unsur utama yang terdiri
dari kegiatan pada bidang pendidikan, proses belajar mengajar dan pengembangan
profesi serta unsur penunjang. Belakangan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan, juga
disebutkan bahwa salah satu komponen yang dinilai dalam penilaian portofolio
adalah karya pengembangan profesi.
Sehubungan dengan hal tersebut, seorang guru harus
terus meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai kegiatan yang dapat
mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan lain
dalam upaya menjadikan peserta didik memiliki keterampilan belajar, mencakup
keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning to know), keterampilan
dalam pengembangan jati diri (learning to be), keterampilan dalam
pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan keterampilan
untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to
live together)
Proses pendidikan
merupakan suatu proses yang sangat profesional artinya dilaksanakan oleh
pelaku-pelaku yang profesional. Karena guru sebagai salah satu pelaku
pendidikan, maka guru di dalam masyarakat adalah seorang profesional. Sama
halnya dengan profesi-profesi lainnya, profesi guru di dalam masyarakat adalah
suatu profesi yang kompetitif. Ini memberi pemahaman bahwa profesi guru
haruslah betul-betul memiliki karakteristik yang profesional karena sifat
pekerjaannya, tetapi juga profesional guru harus berhadapan dan persaingan
dengan profesi-profesi lainnya di dalam masyarakat.
Berangkat dari
pemahaman tersebut, maka disadari atau tidak pengembangan profesi guru secara
berkesinambungan mutlak dilakukan dalam kondisi formal maupun tidak di dalam
perencanaan pengembangan profesional. Berbagai strategi pengembangan perlu
dikembangkan secara komprehensif, sehingga guru benar-benar menjadi tenaga
profesional yang dapat memenuhi berbagai tantangan dan menyelesaikan berbagai
persoalan didalam melaksanakan tugas
rutinnya maupun hal-hal lain yang tak terduga yang dihadapinya sehari-hari di dalam
proses pendidikan yang profesional. Mereka harus didorong, diberi kesempatan,
dan difasilitasi secara optimal untuk melakukan berbagai kegiatan pengembangan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pengembangan Profesi Guru
Setiap guru wajib melakukan berbagai kegiatan dalam
melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya. Lingkup kegiatan guru tersebut
meliputi : (1) mengikuti pendidikan, (2) menangani proses pembelajaran, (3)
melakukan kegiatan pengembangan profesi dan (4) melakukan kegiatan penunjang.
Tujuan kegiatan pengembangan profesi guru adalah untuk meningkatkan mutu guru
agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
Jadi, kegiatan tersebut bertujuan untuk memperbanyak guru yang profesional,
bukan untuk mempercepat atau memperlambat kenaikan pangkat/golongan. Selanjutnya
sebagai penghargaan kepada guru yang mampu meningkatkan mutu profesionalnya,
diberikan penghargaan, di antaranya dengan kenaikan pangkat/golongannya.
Pekerjaan yang bersifat profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi
kepentingan umum (Usman
1997). Jadi pekerjaan profesional berbeda dengan pekerjaan lainnya, karena suatu
profesi memerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya. Profesi
menunjuk suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung
jawab, dan kesetiaan terhadap profesi. Suatu profesi secara teori tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan tidak dilatih atau
disiapkan untuk itu. Profesionalitas mengacu
kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan
dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
Semua profesi dituntut profesional di bidangnya. Tuntutan
tersebut merupakan sebuah keniscayaan dalam birokrasi
ketika tuntutan pelayan birokrasi semakin meningkat dalam kerangka good
governance (Fanggidae, 2008). Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 84 tahun 1993 tanggal 24 Desember 1993 menyatakan bidang
kegiatan guru terdiri dari unsur utama yang terdiri dari kegiatan pada bidang pendidikan, Proses
belajar mengajar dan pengembangan profesi
serta unsur penunjang, sedangkan apa yang dimaksud dengan pengembangan profesi itu ?,
Pengembangan profesi seperti yang dimaksud dalam petunjuk teknis jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya “adalah kegiatan guru dalam
rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan keterampilan untuk peningkatan mutu baik
bagi proses belajar mengajar dan
profesionalisme tenaga kependidikan lainnya maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang
bermanfaat bagi pendidikan. ”
B.
Pengertian
Karya Tulis ilmiah
Karya tulis Ilmiah
adalah laporan tertulis tentang hasil kegiatan ilmiah. Tulisan ilmiah adalah
tulisan yang didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, atau penelitian dalam
bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan
yang bersantun bahasa dan isinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
(keilmiahannya). Dengan demikian, suatu tulisan disebut karya tulis ilmiah bila
memenuhi persyaratan: (1) isi kajiannya berada pada lingkup pengetahuan ilmiah,
(2) langkah pengerjaannya dijiwai atau menggunakan metode ilmiah, dan (3) sosok
tampilannya sesuai dan memenuhi syarat sebagai suatu sosok keilmuan.
Sudjana (1987:4) mengatakan bahwa setiap karya ilmiah harus mengandung
kebenaran ilmiah, yakni kebenaran yang tidak hanya didasarkan atas rasio, tetapi juga dapat
dibuktikan secara empiris. Rasionalisme dan empirisme inilah yang menjadi
tumpuan berpikir manusia. Rasionalisme mengandalkan kemampuan otak atau rasio
atau penalaran, sedangkan empirisme mengandalkan bukti-bukti atau fakta nyata.
Menggabungkan kedua cara di atas, yakni berpikir rasional dan berpikir empiris,
disebut berpikir ilmiah. Operasionalisasi berpikir ilmiah disebut penelitian
ilmiah, sedangkan hasil penerapan metode ilmiah disebut karya ilmiah. Dengan
demikian tidak semua karya tulis boleh disebut sebagai karya ilmiah. Sebuah
karya tulis baru dapat digolongkan sebagai sebuah karya ilmiah jika telah
memenuhi sejumlah persyaratan baik dari segi isi, pengerjaan, dan sosoknya.
Dari segi isi, karya ilmiah hendaknya mengandung kebenaran ilmiah, yaitu
kebenaran yang tidak hanya berdasar pada rasio, tetapi juga dapat dibuktikan
secara empiris. Dari segi pengerjaannya, karya ilmiah hendaknya disusun
berdasarkan metode ilmiah. Dari segi sosoknya, karya ilmiah hendaknya disusun
sesuai dengan sistematika karya ilmiah yang ada. Ada beberapa jenis karya
ilmiah seperti laporan penelitian (skripsi, tesis, dan disertasi), artikel, dan
makalah.
Karya
tulis banyak macamnya, salah satu di antaranya adalah Karya Tulis ilmiah (KTI). Adanya tambahan kata "ilmiah" menjadikan KTI sebagai karya tulis
yang berciri khusus. KTI, itu harus bersifat dan memenuhi persyaratan
kegiatan ilmiah. Sehingga Karya
tulis Ilmiah adalah laporan tertulis tentang (hasil) kegiatan ilmiah. Karena kegiatan ilmiah itu banyak
macamnya, maka laporan kegiatan ilmiah (KTI) juga beragam bentuknya. Ada yang
berbentuk laporan penelitian, tulisan ilmiah populer, buku, diktat dan lain-lain. Wujud
fisik KTI dengan demikian juga berbeda-beda, tergantung kepada media pemuat dan juga tujuan penulisannya. Pada umumnya, jurnal ilmiah, panitia
seminar, perguruan tinggi, memberikan
pedoman dan tata cara penulisan bagi
KTI yang diterbitkan olehnya.
Meskipun
berbeda macam dan juga besaran angka kreditnya, semua KTI
selalu mempunyai kesamaan, yaitu:
·
Hal yang dipermasalahkan
berada pada kawasan pengetahuan
keilmuan
·
Kebenaran isinya
mengacu kepada kebenaran ilmiah
·
Kerangka sajiannya
mencerminan penerapan metode ilmiah
·
Tampilan fisiknya
sesuai dengan tata cara penuilsan karya
Salah satu bentuk KTI yang cenderung banyak
dilakukan adalah KTI hasil penelitian perorangan (mandiri) yang tidak dipublikasikan tetapi
didokumentasikan di perpustakaan sekolah dalam bentuk makalah (angka kredit).
Beberapa kegiatan guru yang termasuk pengembangan
profesi adalah sebagai berikut:
a. Melaksanakan
kegiatan karya tulis ilmiah (KTI) dibidang pendidikan.
b. Menemukan
teknologi tepat guna dibidang pendidikan.
c. Membuat
alat peraga atau alat bimbingan.
d. Menciptakan
karya tulis seperti lagu, lukisan.
e. Mengikuti
kegiatan pegembangan kurikulum.
Dari
uraian di atas tampak, bahwa membuat karya tulis ilmiah (KTI) merupakan salah
satu bentuk dari kegiatan pengembangan rofesi yang dapat dilakukan oleh seorang
Guru.
C.
Tinjauan tentang
Kompetensi dan Profesionalisme Guru
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh
guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru dapat
dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud
tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran.
Sebagai agen pembelajaran guru
dipersyaratkan memiliki 4 kompetensi yang tidak boleh terfragmentasi meliputi;
1. Kompetensi
Pedagogik
2.
Kompetensi Kepribadian
3.
Kompetensi Sosial
4. Kompetensi
Profesional
Kompetensi profesional adalah
kemampuan guru dalam pengetahuan isi (content knowledge) penguasaan:
1. Materi pelajaran
secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata
pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu
2. Konsep-konsep dan
metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara
konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata
pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu
Kompetensi kepribadian meliputi ciri-ciri
mantap, berakhlak mulia, arif dan bijaksana, berwibawa, stabil, dewasa, jujur,
menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, secara objektif mengevaluasi
kinerja sendiri, dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan. Kompetensi
sosial meliputi kemampuan:
1. Berkomunikasi
lisan, tulisan, isyarat
2. Menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
3. Bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan
satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik
4. Bergaul secara
santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai
yang berlaku
5. Menerapkan
prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Khusus mengenai kompetensi padagogik
seorang guru dipersyaratkan memiliki 8 kompetensi meliputi :
1. Pemahaman wawasana
atau landasan kependidikan
2. Pemahaman terhadap
peserta didik
3. Pengembangan
kurikulum/silabus
4. Perancangan pembelajaran
5. Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6. Pemanfaatan
teknologi pembelajaran
7. Evaluasi hasil
belajar
8. Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Berdasarkan beragam kemampuan tersebut
kemampuan dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan
penelitian tindakan kelas tercermin pada kompetensi kepribadian seperti
kemampuan secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan mengembangkan diri
secara mandiri dan berkelanjutan,dan hampir keseluruhan pada kompeteni
paedagogik.
Hal ini mengisyaratkan bahwa guru termasuk
didalammnya kemampuan untuk melaksanakan praktek pembelajaran berkualitas yang
dilaksanakan secara terus menerus. Hal ini membutuhkan kesadaran guru untuk
berefleksi dan kemampuan menganalisis masalah pembelajaran yang bisa
diwujudkan dalam penenelitian tindakan. Ketajaman dalam menganalisis kondisi
dan situasi sangat diperlukan karena akan menjadi dasar pelaksanaan tindakan dan
pemilihan strategi tindakan.
Profesionalisme guru merupakan kondisi,
arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang
pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang
menjadi mata pencaharian. Dengan demikian bahwa, guru yang profesional adalah
guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas
pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengetahuan, sikap, dan
keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial maupun akademis.
Dengan perkataan lain bahwa guru profesional adalah orang yang memiliki
kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan
tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang
profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki
pengalaman yang kaya di bidangnya.
Suatu pekerjaan profesional menurut Moh.
Ali (Kunandar, 2007:47) memerlukan persyaratan khusus, yakni (1) menuntut
adanya keterampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang
mendalam; (2) menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai
dengan bidang profesinya; (3) menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai;
(4) adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya;
(5) memungkinkan sejalan dengan dinamika kehidupan. Selain itu juga Moh. Uzer
Usman (2005:85) menambahkan bahwa pekerjaan profesional dituntut: (1) memiliki
kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; (2) memiliki
klien/obyek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan
muridnya; (3) diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di
masyarakat.
Guru yang profesional akan tercermin dalam
pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam
materi maupun metode. Selain itu juga ditunjukkan melalui tanggung jawabnya
dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya.
D.
Strategi
Pengembangan Profesi Guru
Di Era / abad 21 sekarang ini seorang Guru
dituntut untuk memilki Karakteristik seperti, antara lain:
1.
Memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan
tidak setengah-setengah.
2.
Memiliki kepribadian yang prima.
3.
Memiliki keterampilan untuk membangkitkan minat peserta didik
kepada ilmu pengetahuan dan teknologi.
Maka dalam rangka pengembangan
profesionalisme guru secara berkelanjutan dapat dilakukan dengan berbagai
strategi, antara lain sebagai berikut:
v Berpartisipasi di
dalam pelatihan berbasis kompetensi. Bentuk pelatihan yang fokusnya adalah
keterampilan tertentu yang dibutuhkan oleh guru untuk melaksanakan tugasnya
secara efektif. Pelatihan ini cocok dilaksanakan pada salah satu bentuk
pelatihan pre-service atau in-service. Model pelatihan ini berbeda dengan
pendekatan pelatihan yang konvensional, karena penekanannya leibh kepada
evaluasi performan nyata suatu kompetensi tertentu dari peserta latihan.
v Berpartisipasi di
dalam kursus dan program pelatihan tradisional (termasuk di dalamnya pendidikan
lanjut). Workshop in-service, seminar, perkuliahan tingkat sarjana/pasca
sarjana, konferensi adalah bentuk-bentuk pilihan pelatiahn yang sudah lama ada
dan diakui cukup bernilai. Walaupun disadari bahwa seringkali bahwa berbagai
bentuk kursus/pelatihan tradisional ini
seringkali tidak dapat memenuhi kebutuhan praktis dari pekerjaan guru. Oleh
karena itu, suatu kombinasi antara materi akademis dengan pengalaman lapangan
akan sangat efektif untuk pengembangan kursus/pelatihan trandisional ini.
Sementara itu, sebagai bagian dari pelatihan tradisional, guru juga dapat
mengambangkan profesionalismenya melalui pendidikan lanjut di universitas/LPTK.
v Membaca dan menulis
jurnal atau makalah ilmiah lainnya. Sebagaimana diketahui bahwa jurnal atau
bentuk makalah ilmiah lainnya secara berkesinambungan diproduksi oleh
individual pengarang, lembaga pendidikan maupun lembaga-lembaga lain. Jurnal
atau bentuk karya ilmiah lainnya tersebut tersebar dan dapat ditemui diberbagai
pusat sumber belajar (perpustakaan, internet, dan sebagainya). Walaupun artikel
dalam jurnal cenderung singkat, tetapi ia mengarahkan pembacanya kepada
konsep-konsep baru dan pandangan untuk menuju kepada perencanaan dan penelitian
baru. Ia juga memiliki kolom berita yang berkaitan dengan pertemuan, pameran,
seminar, program pendidikan, dan sebagainya yang mungkin menarik bagi guru.
Oleh karenanya, dengan membaca dan memahami banyak jurnal atau makalah ilmiah
lainnya dalam bidang pendidikan yang terkait dengan profesi guru, maka guru
dengan sendirinya dapat mengembangkan profesionalisme dirinya. Selanjutnya
dengan meningkatnya pengetahuan seiring dengan bertambahnya pengalaman, guru
mungkin dapat membangun konsep baru, keterampilan khusus dan alat/media belajar
untuk dapat kontribusikan kepada orang satu profesi atau profesi lain yang
memerlukan. Kontribusi tersebut dimungkinkan dalam bentuk penulisan
artikel/makalah karya ilmiah yang sangat bermanfaat bagi pengembangan
profesional guru bersangkutan maupun orang lain.
v Berpartisipasi di
dalam kegiatan konferensi atau pertemuan ilmiah. Konferensi atau pertemuan
ilmiah memberikan makna penting untuk menjaga kemutakhiran (up to date) hal-hal
yang berkaitan dengan profesi guru. Tujuan utama kebanyakan konferensi atau
pertemuan ilmiah adalah menyajikan berbagai informasi dan inovasi terbaru di
dalam suatu bidang tertentu. Partisipasi guru minimal pada kegiatan konferensi
atau pertemuan ilmiah setiap tahun akan memberikan kontribusi yang berharga
dalam membangun profesionalisme guru dalam melaksanakan tanggungjweabanya
penyampaian makalah utama, kegiatan diskusi kelompok kecil, ameran ilmiah, informasi
pertemuan untuk bertukar pikiran atau ide-ide baru, dan sebagainya saling
berintegrasi untuk memberikan kesempatan kepada guru untuk memimpin atau
menjadi presenter dan bertukar ide-ide dengan lainnya, sehingga guru akan
menjadi lebih aktif di dalam komunitas ilmiahnya. Selain itu, menghadiri
konferensi atau pertemuan ilmiah juga memberikan kesempatan kepada guru untuk
membangunan jaringan kerjasama dengan orang lain yang seprofesi atau tidak
untuk saling bertukar permasalahan dan mencapai keberhasilan.
v Menghadiri
perkuliahan umum atau presentasi ilmiah. Biasanya perguuan tinggi lokal atau
organisasi profesi sering mengadakan perkuliahan atau presentasi ilmiah yang
dibawakan oleh tenaga ahli yang terbuka bagi umum. Kebanyak dari mereka
berhubungan degnan berbagai isu termasuk pendidikan. Dalam rangkaian
perkuliahan umum berbagai inovasi baru dalam pendidikan biasanya
dipresentasikan. Pada kesemaptan tersebut guru akan belajar berbagai
keterampilan baru atau teknik-teknik/metodologi mutakhir dalma proses penddikan
yang tentunya sangat diperlukan untuk mengembangkan profesinya.
v Melakukan
penelitian (khususnya penelitian tindakan kelas). Penelitian tindakan kelas
yang merupakan studi sistematik yang dilakukan guru melalui kerjasama atau
tidak denganahli pendidikan dalam rangka merefleksikan dan sekaligur
meningkatkan praktik pembelajaran secara terus menerus juga merupakan strategi
yang tepat untuk meningkatkan profesionalisme guru. Berbagai kajian yang
bersifat reflektif oleh guru yang dilakukan untukmeningkatkan kemantapan
rasional, memperdalam tugasnya, dan memperbaiki kondisi di mana praktik
pembelajarna berlangsung akan bermanfaat sebagai inovasi pendidikan. Dalam hal
ini, guru diberdayakan untuk mengambil berbagai prakarsa profesional secara
mandiri dengan penuh percaya diri. Jika proses ini berlangsung secara terus
menerus, maka akan berdampak kepada peningkatan profesionalisme guru. Secara
lebih rinci bagaimana penelitian tindakan kelas ini dilakukan akan dijelaskan
secara aplikatif dalam modul penelitian tindakan kelas pada masing-masing
bidang studi.
v Magang,berbentuk
pre-service atau in-service bagi guru junior untuk secara gradual menjadi guru
yang profesional melalui proses magang di kelas tertentu dengan bimbingan gur
bidang studi tertentu. Berbeda dengan pendekatan training yang konvensional,
fokus pelatihan magang ini adalah kombinasi antara materi akademis dengan suatu
pengalaman lapangan di bawah supervisi guru yang senior dan pengalaman (guru
yang lebih profesional).
v Menggunakan
sumber-sumber media pemberitaan. Pemilihan yang hati-hati program radio dan TV,
dan sering membaca surat kabar juga akan meningkatkan pengetahuan guru mengenai
pengambangna mutakhir dari proses pendidikan. Berbagai bentuk media tersebut
seringkali memuat artikel-artikel maupun program-program yang berkaitan dengan
berbagai isu atau penemuan terkini mengenai pendidikan yang disampaikan dan
dibahas secara mendalam oleh para selektif yang terkait dengan bidang yang
ditekuni guru akan dapat membantu proses peningkatan profesionalisme guru.
v Berpartisipasi di
dalam organisasi/komunitas profesional. Ikut serta menjadi anggota
organisasi/komunitas profesional juga akan meningkatkan profesionalisme untuk
selalu mengembangkan dan memelihara profesionalismenya dengna membangun hubungan
yang erat degan masayrakat (swasta, industri, dan sebagainya). Dalam hal ini
yang terpenting adalah guru harus pandai memilih suatu bentuk organisasi
proesional yang dapat memberi manfaat untuk bagi dirinya melalui bentuk investasiwaktu dan tenaga.
Pilih secara bijak organisasi yang dapat memberikan kesempatan bagi guru antara
lain untuk: (1) secara aktif berpartisipasi di dalam kegiatan yang menantang
dan menarik (misalnya melakukan penelitian, membuat laporan penelitian,
penulisan/penerbitan karya ilmiah, dan sebagainya), (2) membangun hubungan
dengan masyarakat secara baik (misalnya membangun partipasi masyarakat untuk
efektivitas proses pembelajaran, menyediakan forum-forum untuk menyatukan
berbagai pandangan tentang anak didik dan pembinaannya), (3) memiliki kemampuan
dan pengalaman dalam rangka pengembangan pendidikan (misalnya pengembangan
kurikulum, penyediaan konsulatasi untuk melakukan inobasi, dan sebagainya).
v Mengunjungi
profesional lainnya di luar sekolah. Bertukar pikiran atau berdiskusi dengan
orang-orang (profesional lainnya di luar sekolah) yang memiliki minat yang sama
dengna guru tetapi memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang pendidikan
melibihi dirinya akan sangat menarik bagi guru. Kesempatan tersebut akan
menjadi suaut alat belajar yang produktif bagi guru dalam rangka memunculkan
berbagai ide-ide yang dapat diimplementasikan di sekolahnya. Oleh karenanya,
mengunjungi profesional yang lainn di luar sekolah merupakan metode yang
snagant berharga untuk memperoleh informasi terkini dalam rangka proses
pengembangan profesional guru.
v Bekerja dengan
profesional lainnya di dalam sekolah. Seseorang cenderung untuk berpikir dari
pada keluar untuk memperoleh pertolongan atau informasi mutahkhir akan leibh mudah jika
berkomunikasi dengan orang-orang di dalam tempat kerja yang sama. Pertemuan
secara formal maupun informal untuk
mendiskusikan berbagai isu atau permasalahan pendidkan termasuk bekerjasama
dalam berbagai kegiatan lain (misalnya merencanakan, melaksanakan dan
mengevaluasi program-program sekolah), guru dan staf lain yang profesional
dapat menolong guru dalam memutakhirkan pegnetahuannya. Berpartisipasi di dalam
berbagai kegiatan tersebut dapat menjaga keaktifan pikiran dan membuka wawasan
yang memungkinkan guru untuk terus memperoleh informasi yang diperlukannya dan
sekaligus membuat perencanaan untuk medapatkannya. Semakin guru terlibat dalam
perolehan informasi, maka guru semakin meraskan akuntabel, dan semakin guru
merasakan akuntabel semakin termotibasi untuk mengembangkan dirinya.
E.
Upaya Peningkatan Profesionalisme
Guru
Berbagai upaya yang dilakukan oleh
guru dan kepala sekolah atau madrasah untuk meningkatkan profesionalisme guru
dalam rangka menjalankan proses belajar mengajar, diantaranya:
a.
Belajar
melalui bacaan
Berbagai
usaha yang dilakukan oleh guru untuk meningkatkan profesionalisme diantaranya,
guru harus belajar sendiri (otodidak) melalui buku-buku atau media masa merupakan
suatu usaha yang termudah dan teringan. Disini guru-guru bisa melakukan dalam
waktu dan dana yang terbatas sekalipun. Dalam hal ini guru bisa
memanfatkan buku-buku atau media masa
yang tersedia diperpustakaan, sekolah ataupun toko buku tentang hal-hal yang
berhubungan dengan spesialisasinya ataupun pengetahuan umum yang dapat menambah
wawasannya. Namun demikian satu hal yang perlu juga diketahui bahwa
belajar sendiri merupakan cara yang paling sederhana dan mudah ini seringkali
sulit dilaksanakan secara efektif dan efisien. Hal ini disebabkan kesadaran
guru tentang pentingnya membaca dan banyaknya tugas-tugas yang harus ia
selesaikan,sehingga apabila guru tidak mampu memanfaatkan waktu sebaik-baiknya,
belajar sendiri inipun tidak dapat dilaksanakan secara efektif. Tetapi sebagai
guru yang sadar akan tugas dan tanggung jawabnya selayaknya ia berusaha
meningkatkan profesionalisme secara mandiri tanpa menunggu dari pihak lain,
seperti bantuan pemerintah dan lain-lain.
b.
Membuat
karya ilmiah
Kesadaran
dari para guru untuk lebih banyak menulis mengenai masalah-masalah pendidikan
dan pengajaran, termasuk salah satu metode yang dapat meningkatkan kemampuan
guru dalam menuangkan konsep-konsep dan gagasan dalam bentuk tulisan. Disamping
itu kegiatan penulisan ini tidak hanya menguntungkan bagi sipenulis (guru
sendiri) melainkan juga bagi orang yang membacanya. Untuk membuat karya
ilmiah sebagai prestasi profesional dibutuhkan dukungan kondisi dan fasilitas
yang memadai, yakni berupa kemampuan,dan kesempatan yang cukup serta perlu
latihan secara terus menerus dari guru yang bersangkutan.
c.
Melanjutkan
pendidikan
Pada
saat sekarang ini, perkembangan dunia pendidikan dan sistem pendidikan semakin
meningkat, sehingga banyak diantara guru yang telah lama mengajar juga sudah
ketinggalan jaman tentang media dan sistem pendidikan yang berlaku sekarang.
Usaha terbaik para guru untuk mengikuti ketertinggalanya adalah dengan masuk
perguruan tinggi untuk melanjutkan tingkat pendidikan. Dengan melenjutkan
tingkat pendidikan diharapkan guru dapat menambah pengetahuannya dan memperoleh
informasi-informasi baru dalam pendidikan sehingga guru tersebut mengetahui
perkembangan ilmu pendidikan dan mampu memproyeksikan masa depan. Sebagaimana
yang dikemukakan oleh Cece Wijaya sebagai berikut: "Tinggi rendahnya
pengakuan profesi guru, salah satu diantaranya diukur dari tingkat pendidikan
yang ditempuhnya dalam mempersiapkan jabatannya. Sungguhpun demikian masih
harus dipertanyakan bahwa guru yang memiliki tingkat pendidikan tinggi, lebih tinggi
pula kemampuannya jika dibandingkan dengan guru yang berpendidikan lebih
rendah. Dewasa ini terlihat dengan adanya alih fungsi SPG, PGA,SGO, program
LPTK dan lain-lainnya. Pada universitas terbuka untuk mempersiaplan guru SD dan
FKIP, dan IKIP untuk mempersiapkan guru SMT, SMTA" .
Maka
untuk guru yang masih berpendidikan PGA, SPG, SGO atau sederajat diharuskan
melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi guna menyesuaikan dengan perkembangan
profesi guru. Dalam usaha peningkatan pendidikan guru ini dapat dilakukan
melalui dua hal yaitu:
1. Melanjutkan pendidikan karena tugas
belajar.
Usaha melanjutkan pendidikan karena
tugas ini dilakukan bukan atas kehendak sendiri, tetapi merupakan tugas yang
dipercayakan dari pihak pemerintah atau lembaga tempat guru itu mengabdikan
dirinya. Dalam hal ini pemerintah atau lembaga mempunyai perhatian yang besar
terhadap mutu pendidikan dengan meningkatkan kualitas guru. Demi kepentingan
ini pihak pemerintah atau lembaga tersebut menyediakan biaya atau dana bagi
guru yang melanjutkan pendidikannya. Jadi jelasnya melanjutkan pendidikan yang
dillakukan guru ini tidak murni dari kesadaran guru, akan tetapi karena
mengemban tugas kelembagaan atau pemerintah.
2. Melanjutkan pendidikan karena
kesadaran guru sendiri
Seorang
guru yang sadar akan tugas dan tanggung jawabnya serta komitmen terhadap
perkembangan dunia pendidikan, akan berusaha memperbaiki dan meningkatkan latar
belakang pendidikannya dengan mengikuti perkuliahan lagi sampai memperoleh
gelar sarjana untuk menyesuaikan dengan pertumbuhan profesi Sebagai guru
yang sadar akan profesinya, dia akan meningkatkan ketrampilan, pengetahuan dan
jabatannya melalui masuk perguruan tinggi tanpa menunggu tugas dari lembaga
atau pemerintahan. Tetapi ia secara mandiri dengan menyediakan dana untuk
membiayai pendidikannya itu. Dengan demikian usaha yang dilakukan guru murni
kehendak sendiri.
d.
Penilaian
terhadap diri sendiri (self evaluation)
Self evaluation adalah penilaian
yang dilakukan oleh seorang guru terhadap dirinya sendirinya sendiri. Dengan
penilaian terhadap dirinya sendiri seorang guru akan dibawa kepada pengawasan
terhadap diri sendiri pula, dan hal ini akan terbawa pula pada disiplin diri
sendiri. Keadaan ini ditandai dengan adanya kritik dan saran yang dialamatkan
pada guru tersebut, tetapi guru tersebut akan selalu menyambut gembira dan
lapang dada setiap kritik yang datang dari orang lain dan mendengarkan masukan
untuk dirinya. Dengan adanya kritikan dan masukan ini guru akan menyadari
kelemahan-kelemahan dan kemampuan dirin sendiri yang kemudian akan berusaha
pula dengan memperbaikinya. Dengan demikian, maka akan tumbuh sikap profesional
guru pada guru tersebut.
Dari uraian diatas menunjukkan bahwa penulisan karya
ilmiah bagi guru sangat penting dilakukan tidak hanya dalam perolaehan angka
kredit kenaikan pangkat dan uji sertifikasi profesi, tetapi terutama dalam
rangka peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah. Namun demikian, secara
substantif dan administratif masih terdapat berbagai kendala yang menyebabkan
guru belum memiliki pengalaman yang memadai dalam hal penulisan karya ilmiah.
Secara substantif, sebagian besar guru belum memiliki pengetahuan dan wawasan
yang cukup untuk melakukan suatu aktivitas penelitian dan penulisan ilmiah. Hal
ini terutama disebabkan beban mengajar guru yang sangat berat dan tugas-tugas
lain. Secara administratif, sebagian besar guru juga tidak memiliki pemahaman
yang jelas bagaiamana prosedur dan struktur penulisan karya ilmiah yang benar.
Sehubungan dengan itu, disarankan hal-hal sebagai berikut.
1.
Perlu dilakukan
berbagai pelatihan dalam bentuk lokakarya penulisan karya ilmiah bagi guru yang
dilakukan oleh berbagai pihak seperti Depdiknas, LPMP, Dinas Pendidikan, dan
Perguruan Tinggi. Pelatihan itu hendaknya memiliki target yang jelas, tidak
hanya sampai penguasaan wawasan tentang penulisan ilmiah, tetapi sampai pada
penguasaan pengalaman melakukan penulisan ilmiah. Dengan demikian, pelatihan
itu hendaknya diikuti dengan bimbingan terhadap guru untuk merencanakan dan
melaksanakan penulisan ilmiah.
2.
Perlu disediakan
dana khusus bagi pelaksanaan kegiatan penulisan karya ilmiah guru. Berbagai
sumber dana hendaknya dialokasikan secara khusus bagi terciptanya iklim yang
kondusif terhadap penulisan karya ilmiah. Hibah penelitian, misalnya, akan
memacu keinginan guru untuk melakukan penelitian ilmiiah.
3.
Perlu disediakan
sarana khusus yang menampung tulisan ilmiah guru, baik dalam bentuk jurnal
ilmiah maupun pertemuan-pertemuan ilmiah. Keberadaan jurnal ilmiah guru selama
ini sangat terbatas. Padahal, lembaga dan organisasi semacam PGRI, MGMP, LPMP,
atau Perguruan Tinggi-lah yang sebenarnya layak menerbitkan jurnal ilmiah
tersebut. Sementara itu, organisasi profesi itu pulalah yang layak memfasilitasi
pertemuan ilmiah dengan memanggil guru tidak hanya sebagai peserta, tetapi
sebagai pemakalah. Jika hal ini bisa dilakukan, salah satu kendala bisa
diatasi.
4.
Depdiknas atau
Pemda (khususnya BKD: Biro Kepegawaian Daerah) hendaknya mensosialisasikan secara
terus-menerus tentang struktur dan prosedur pemanfaatan penulisan karya ilmiah
sebagai syarat dalam kenaikan jabatan. Selama ini, informasi mengenai prosedur
dan mekanisme tertsebut sangatlah sedikit (atau sengaja dibuat begitu) sehingga
membuka peluang pemanfaatan kesempatan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung
jawab.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Simpulan yang dapat ditarik dari keseluruhan uraian di
atas. Pertama setidak-tidaknya ada dua pertimbangan mengapa gerakan
menulis karya ilmiah di kalangan guru dapat meningkatkan profesionalisme guru,
yaitu (1) Profesi menulis bersifat terbuka, siapa pun dapat melakukannya
asalkan mau belajar dan bekerja keras dan (2) Menulis karya ilmiah dapat
meningkatkan kompetensi guru khususnya yang menyangkut kompetensi pedagogik dan
kompetensi profesional. Kedua ada beberapa strategi yang dapat ditempuh
dalam melaksanakan gerakan menulis karya ilmiah di kalangan guru, yaitu: (1)
tingkatkan pelatihan menulis karya ilmiah di kalangan guru, (2) berlangganan
majalah ilmiah/jurnal, (3) membuat majalah ilmiah/jurnal minimal di tingkat
kabupaten; (4) meningkatkan frekuensi pelaksanaan lomba menulis karya ilmiah
dalam bidang pendidikan; dan (5) meningkatkan motivasi guru untuk menulis karya
ilmiah.
DAFTAR PUSTAKA
Dalman,
Haji. 2012. Menulis Karya Ilmiah. Jakarta. Rajawali Pers.
Arikunto,
Suharsimi. 2007. Karya Tulis Ilmiah Non Penelitian. Kumpulan Makalah,
Tidak Diterbitkan.
Depdiknas.
2007. Panduan Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun
2007. Jakarta: Ditjen Dikti, Depdiknas.
Depdiknas.
1995. Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah di Bidang Pendidikan dan Angka
Kredit Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Direktorat Pendidikan Guru dan
Tenaga Teknis, Dijen Dikdasmen, Depdikbud.
Ekosusilo,
M, dan Triyanto, B. 1995. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah. Semarang:
Dahara Prize.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.